Pemerintah Desa Ulak Banjir Rambahan Tetapkan APBDesa Tahun Anggaran 2026
Ulak Banjir Rambahan, 27 Februari
2026 – Pemerintah Desa Ulak Banjir
Rambahan secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan di Balai Desa Ulak
Banjir Rambahan pada Jum’at(27/2).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Kepala Desa Ulak Banjir Rambahan beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD.
Dalam
sambutannya, Kepala Desa Ulak Banjir Rambahan menyampaikan bahwa penyusunan
APBDesa 2026 telah melalui tahapan perencanaan mulai dari Musyawarah Dusun
(Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), hingga pembahasan bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
“APBDesa
Tahun Anggaran 2026 ini disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan
masyarakat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan tetap mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Adapun program Tahun Anggaran 2026 meliputi:
- Pencegahan Stunting
- Penguatan ketahanan pangan
- BLT
- Kegiatan pembinaan
kemasyarakatan dan kepemudaan
Ketua
BPD Desa Ulak Banjir Rambahan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa
pihaknya telah melakukan pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh sebelum
menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026.
Dengan
ditetapkannya APBDesa Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan
kegiatan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan
manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Ulak Banjir Rambahan.
Acara
diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Peraturan Desa tentang APBDesa
Tahun Anggaran 2026 oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, disaksikan oleh seluruh
peserta musyawarah.