Pemerintah Desa Ulak Banjir Rambahan Tetapkan APBDesa Tahun Anggaran 2026

Ulak Banjir Rambahan, 27 Februari 2026 – Pemerintah Desa Ulak Banjir Rambahan secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan di Balai Desa Ulak Banjir Rambahan pada Jum’at(27/2).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Ulak Banjir Rambahan beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Ulak Banjir Rambahan menyampaikan bahwa penyusunan APBDesa 2026 telah melalui tahapan perencanaan mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), hingga pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“APBDesa Tahun Anggaran 2026 ini disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Adapun  program Tahun Anggaran 2026 meliputi:

  • Pencegahan Stunting
  • Penguatan ketahanan pangan
  • BLT
  • Kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan kepemudaan

Ketua BPD Desa Ulak Banjir Rambahan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh sebelum menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026.

Dengan ditetapkannya APBDesa Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Ulak Banjir Rambahan.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, disaksikan oleh seluruh peserta musyawarah.Bottom of Form

04 Maret 2026
Tag: ##beritadesa ##membangundesa ##desaindonesia ##desamaju ##mediadesa