Musyawarah dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Ulak Banjir Rambahan yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa RKPDesa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun anggaran. Penyusunan RKPDesa Tahun 2026 ini merupakan penjabaran dari RPJM Desa serta hasil usulan masyarakat melalui Musyawarah Dusun yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ketua BPD Desa Ulak Banjir Rambahan dalam arahannya menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Ia juga menyampaikan bahwa setiap usulan harus mempertimbangkan kebutuhan mendesak, kemampuan keuangan desa, serta dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum musyawarah, beberapa usulan prioritas yang disepakati untuk dimasukkan dalam RKPDesa Tahun Anggaran 2026 antara lain:
1. Peningkatan dan perbaikan infrastruktur jalan lingkungan desa.
2. Pembangunan dan rehabilitasi sarana drainase untuk mengurangi risiko banjir.
3. Penguatan program ketahanan pangan desa.
4. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta posyandu.
5. Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan dukungan UMKM desa.
Selain itu, pemerintah desa juga memprioritaskan program yang mendukung penanggulangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Setelah melalui pembahasan, tanya jawab, serta penyempurnaan draft dokumen, forum Musyawarah Desa secara mufakat menyepakati dan menetapkan RKPDesa Tahun Anggaran 2026 Desa Ulak Banjir Rambahan. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Pemerintah Desa Ulak Banjir Rambahan berharap pelaksanaan program yang telah direncanakan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat desa.